Pengakuan Habib Bahar dalam program FAKTA TV One (youtube.com)
Seperti kita ketahui, Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri...
Mengenai kasus yang menjeratnya, ini yang di ungkapkan Habib bahar dalam program Fakta TV One!
Sebelumnya, Bareskrim Polisi Republik Indonesia memutuskan Habib Bahar sebagai tersangka sesudah dilakukan investigasi sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 11 jam.
Habib Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 karakter (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 ihwal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.
Meski demikian, Bareskrim belum melaksanakan penahanan terhadap Habib Bahar. Penyidik hanya meminta Imigrasi melaksanakan pencegahan bepergian ke luar negeri alasannya ialah dinilai koperatif.
Lantas menyerupai apa proses bahwasanya kasus yang menjerat Habib Bahar?
Dilansir dari akun youtube YouTube Talkshow TVOne, Habib Bahar buka-bukaan mengenai proses penyidikan serta kasus yang ia alami.Dalam video tersebut, tampak tim TVone mengunjungi pondok pesantren Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith lantas mengakui bahwa selesai diperiksa dirinya tidak dapat ditemui alasannya ialah tengah beristirahat.
Setelah itu Habib Bahar bin Smith ditanya terkait perasaannya usai menjalani pemeriksaan.
Habib Bahar bin Smith lantas menyebut bahwa investigasi di bareskrim berlangsung lancar.
Menurut Habib Bahar bin Smith, penyidik menyambutnya dengan ramah ketika ia tiba di Bareskrim.
"Ya Alhamdulillah, investigasi di Bareskrim berlangsung lancar, dan kami saya dam tim pengacara kooperatif, dikala mendapat panggilan pertama dari Bareskrim, yang dijadwalkan dikala itu kami mendapat surat hari Senin, dikala itu tertulis tanggal 6 Desember, kami kooperartif, kami datang, disambut baik para penyidik,setelah itu kami di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimulai penyidikan tanya jawab, para penyidik bertanya saya jawab," ujar Habib Bahar bin Smith.
Lantas Habib Bahar bin Smith mengaku para penyidik sangat baik dan penyidik menunjukkan waktu untuk sholat.
"Setiap waktu sholat, para penyidik berhenti dan membolehkan kami sholat, dan MasyaAllah, para penyidik bersikap profesional, dengan baik, kami tiba disambut dengan baik dan balasannya dinaikkan jadi tersangka tapi tidak ditahan," ujarnya.
Habib Bahar bin Smith lantas berterimakasih kepada penyidik.
"Kami berterima kasih kepada penyidik, meski ditetapkan sebagai tersangka, tapi mungkin mereka profesional sehingga dibolehkan untuk pulang dan tidak ditahan," ujarnya.
Saat ditanya investigasi selama 12 jam, Habib Bahar bin Simith mengaku ia menjawab pertanyaan penyidik dengan jawaban yang panjang.
"Saya jawabnya panjang-panjang, saya bawa banyak kitab, alasannya ialah isi yang dipermasalahkan soal agama yang saya jelaskan soal agama, saya membawa kitav-kitab shalaf, dikala ditanya saya menjawab dengan Alqur'an dan Alhadist dan kitab-kita," ujarnya.
Saat ditanya apakah 24 pertanyaan penyidik ada yang sulit untuk dijawab, Habib Bahar mengaku tidak ada.
"Nggak ada yang sulit, Alhamdulillah lancar kok," ujarnya.
Habib mengaku bahwa dikala penyidikan rekaman ceramahnya itu diputar selama 1 jam.
"Video itu diputar saya lihat, kemudian pada pokok permasalahan, kemudian penyidik mentranskrip, ketika ditranskrip, penyidik bilang bila mungkin habib dan tim pengacara habib koreksi, terlihat beberapa ayat Alqur'an yang kurang, mungkin penyidik juga susah mentranskrip bahasa arab ke goresan pena Indonesia, kemudian kami benarkan kemudian di-copy dan dimasukkan di komputer," ujar Habib.
Saat ditanya terkait diskriminasi ketika penyidikan, Habib Bahar membantah.
"Nggak ada diskiriminasi, nggak disudutkan, semua baik-baik aja, yummy mengalir, yummy disiapin makan, Alhamdulillah, maka saya bilang penyidik profesioanl, nggak ada yang ngotot, mereka semua baik, sehingga kami pun lebih baik menjawabnya," ujarnya.
Berikut legalisasi selengkapnya:
Nah bagaimana berdasarkan Anda??
0 komentar
Posting Komentar