Pengacara Habib Bahar: Ada Yang Ingin Habib Bahar Dibungkam Dan Cepat Dipenjara


Habib Bahar bin Smit (islampos.com)

Bagaimana berdasarkan Anda?

Tim Advokasi Habib Bahar merasa proses aturan terhadap kliennya terkesan dipaksakan, bahkan merasa ada yang ingin Habib Bahar cepat dipenjara.

Berikut keterangan Tim Advokasi Habib Bahar bin Smit!

Tim Advokasi Habib Bahar bin Smit, yakni  Aziz Yanuar, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (6/12/2018) merasa merasa proses aturan terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Mereka merasa ada yang ingin Habib Bahar cepat dipenjara.

"Bahwa proses aturan terhadap Habib Bahar terkesan dipaksakan dan sengaja dipercepat seolah ada pihak yang berkeinginan dengan cepat menjebloskan Habib Bahar kke penjara dan membungkam dakwah Habib Bahar bin Smith," kata Aziz.

Aziz menyampaikan sudah berkali-kali kasus yang dituduhkan kepada seorang habib terkesan dipaksakan. Dia menyebut perlakuan serupa dialami Habib Rizieq Syihab, Habib Haidar, Habib Mahdi Shahab, Habib Syukri Baraqbah, dan lainnya.

"Perlakuan yang diterima Habib Bahar tidak dapat lepas dari posisi Habib Bahar yang mengkritik rezim yang melaksanakan kezaliman," ucap dia.

Dilansir dari detik.com, Aziz kemudian membandingkan dengan proses aturan terhadap pihak yang mendukung rezim. Beberapa nama yang disebutkan yakni Viktor Laiskodat, Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati, dan lainnya.

Dia melihat ada perlakukan diskriminasi yang dilakukan Polisi Republik Indonesia atas pilihan politik. Menurutnya, diskriminasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Secara lugas kami kuasa aturan menyatakan bahwa justru klien kami ialah korban perlakuan diskriminasi dari rezim yang sedang menguasai dan membajak negara," tutur Aziz.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Ini yang Dikatakan Habib Bahar bin Smit Pada Acara Fakta TV One


Untuk diketahui, Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah memutuskan Habib Bahar sebagai tersangka pada Kamis (6/11/2018) lalu.

Habib Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 aksara (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 ihwal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.

Meski demikian, Bareskrim belum melaksanakan penahanan terhadap Habib Bahar. Penyidik hanya meminta Imigrasi melaksanakan pencegahan bepergian ke luar negeri sebab dinilai koperatif.

0 komentar

Posting Komentar