Habib Bahar bin Smit (islampos.com)
Bagaimana berdasarkan Anda?
Tim Advokasi Habib Bahar merasa proses aturan terhadap kliennya terkesan dipaksakan, bahkan merasa ada yang ingin Habib Bahar cepat dipenjara.
Berikut keterangan Tim Advokasi Habib Bahar bin Smit!
Tim Advokasi Habib Bahar bin Smit, yakni Aziz Yanuar, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (6/12/2018) merasa merasa proses aturan terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Mereka merasa ada yang ingin Habib Bahar cepat dipenjara.
"Bahwa proses aturan terhadap Habib Bahar terkesan dipaksakan dan sengaja dipercepat seolah ada pihak yang berkeinginan dengan cepat menjebloskan Habib Bahar kke penjara dan membungkam dakwah Habib Bahar bin Smith," kata Aziz.
Aziz menyampaikan sudah berkali-kali kasus yang dituduhkan kepada seorang habib terkesan dipaksakan. Dia menyebut perlakuan serupa dialami Habib Rizieq Syihab, Habib Haidar, Habib Mahdi Shahab, Habib Syukri Baraqbah, dan lainnya.
"Perlakuan yang diterima Habib Bahar tidak dapat lepas dari posisi Habib Bahar yang mengkritik rezim yang melaksanakan kezaliman," ucap dia.
Dilansir dari detik.com, Aziz kemudian membandingkan dengan proses aturan terhadap pihak yang mendukung rezim. Beberapa nama yang disebutkan yakni Viktor Laiskodat, Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati, dan lainnya.
Dia melihat ada perlakukan diskriminasi yang dilakukan Polisi Republik Indonesia atas pilihan politik. Menurutnya, diskriminasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Secara lugas kami kuasa aturan menyatakan bahwa justru klien kami ialah korban perlakuan diskriminasi dari rezim yang sedang menguasai dan membajak negara," tutur Aziz.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Ini yang Dikatakan Habib Bahar bin Smit Pada Acara Fakta TV One
Untuk diketahui, Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah memutuskan Habib Bahar sebagai tersangka pada Kamis (6/11/2018) lalu.
Habib Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 aksara (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 ihwal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.
Meski demikian, Bareskrim belum melaksanakan penahanan terhadap Habib Bahar. Penyidik hanya meminta Imigrasi melaksanakan pencegahan bepergian ke luar negeri sebab dinilai koperatif.
Pengacara Habib Bahar: Ada Yang Ingin Habib Bahar Dibungkam Dan Cepat Dipenjara
Date - Desember 11, 2018
Berita
Share this
Related Articles :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Artikel Populer
-
Stop narkoba via irvanviktorsh.blogspot.com Narkoba yakni kependekan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba&qu...
-
Gambar ilustrasi dilansir dari memebaru.ga Lebih baik hidup sederhana dan bermental kaya, daripada hidup pas-pasan tapi sok-sokan jadi ka...
-
Sekarang aneka macam iklan online menggunakan jasa artis. Bahkan artis terkenal ada yang memanfaatkan peluang perjuangan kecil jasa periklan...
Label
Anak
Berita
Bisnis Adsense
Bisnis Aksesoris
Bisnis Artikel
Bisnis Hiburan Komedi
Bisnis Hp
Bisnis Kuliner
Bisnis Kursus
Bisnis Minuman
Bisnis MLM
Bisnis Online
Bisnis Percetakan
Bisnis Pulsa
Blog Bisnis
Cinta
Dunia Bisnis
Islam
Kesehatan
lainnya
Marketing Online
Memulai Bisnis
Orang Tua
Peluang Bisnis
Tidak Terpakai
Toko Online
Unik
Wanita
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar
Posting Komentar