Sumber gambar jurnas.com
Seperti yang kita tahu setan akan menarik hati insan kapan pun dan sedang apapun menyerupai sedang berjima'.
Membaca dzikir atau Surat di Al Alquran ketika berjima' biar tidak di ganggu bagaimana hukumnya?
Dari Sudut Pandang Berdzikir Dalam Setiap Keadaan
Dibolehkan bagi orang yang junub untuk membaca dzikir atau bahkan membaca Alquran. Imam Al-Bukhari menyampaikan dalam shahihnya,
وَلَمْ يَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالْقِرَاءَةِ لِلْجُنُبِ بَأْسًا . وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
Pada dasarnya berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan yaitu hal yang baik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله
“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah yaitu ketika engkau mati sementara lidahmu lembap dari berdzikir kepada Allah”(Mu’jam Thobroni, no.181)
Baca juga:
Makruh Hukumnya Dalam Sudut Pandang Keadaan dan Waktunya
Dalam kondisi-kondisi tertentu tidak dianjurkan untuk berdzikir menyerupai pada ketika berafiliasi intim. Para ulama’ telah menetapkan bahwa berdzikir pada ketika berafiliasi intim hukumnya makruh.
Syekh Al-Bujairomi menjelaskan bahwa berdzikir pada ketika sedang melaksanakan relasi intim hukumnya makruh, alasannya yaitu secara umum berbicara ketika melaksanakan relasi intim hukumnya makruh kecuali bicara mengenai hal yang diperlukan.
Namun kemakruhan ini hanya berlaku untuk dzikir yang diucapkan dengan lisan, sedangkan dzikir dalam hati maka tetap dianjurkan meskipun dalam keadaan berafiliasi intim.
Seperti yang diktuip dari fikihkontemporer.com Syekh Ibnu Allan menjelaskan: “adapun dzikir tatkala qodho’il hajah (buang air) ataupun (dlm keadaan) berafiliasi intim itu tidak di makruhkan menurut komitmen ulama' (ijma'"), sedangkan dzikir dengan pengucapan ekspresi dalam keadaan qodho’il hajah ataupun dalam kedaan berafiliasi intim maka hal demikian ini tidak di syariatkan dan bukan termasuk ajuan nabi kita dan kami tidak pernah dilakukan oleh para shahabat.”
Kesimpulannya, berdzikir dengan ekspresi pada ketika berafiliasi intim hukumnya makruh, sedangkan dzikir dalam hati hukumnya tidak makruh dan tetap disunnahkan.
0 komentar
Posting Komentar