Gaji Pns Mau Naik 5% Di 2019, Ini Fakta-Faktanya Agar Nggak Kaget


Gaji PNS dan Pensiun Naik 5%. Foto/Ilustrasi liputan6.com

Tahun depan honor PNS naik 5%...

Meski keputusan tersebut sudah masuk Undang-Undang APBN 2019 yang sudah disahkan lewat paripurna di dewan perwakilan rakyat RI. Namun nampaknya para PNS harus sedikit bersabar untuk mencicipi kenaikan gaji.

Hal inilah yang menjadi penyebabnya...

Tahun 2019, honor PNS naik 5%, hanya saja kenaikan 5% honor itu gres dapat terlaksana pada April 2019.

Hal itu karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gres akan memproses aturan kenaikan honor PNS pada Januari 2019.

Lalu bagaimana dengan honor pada bulan-bulan sebelum April 2019? Apakah kenaikan itu kuat ke THR dan Gaji ke-13? Berikut fakta-faktanya:

1. Naik Gaji April, Maret-Januari 2019 Dirapel

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengutarakan bahwa PNS gres dapat mencicipi kenaikan honor 5% pada April 2019. Hal ini sebab beleid yang mengatur kenaikan honor PNS tersebut gres diproses pada Januari 2019.

"Karena PP (Peraturan Pemerintah) nya gres akan diproses Januari," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir, menyerupai dikutip dari detikFinance, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Menurutnya, PP tersebut gres dapat terbit pada April 2019. Nantinya, kenaikan honor 5% periode Januari-Maret juga akan dirapel atau diakumulasikan pada April 2019.

"Mungkin sekitar April gres diterima secara akumulasi (rapel) semenjak Januari," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah mengungkapkan total anggaran yang disiapkan untuk honor dan sumbangan pegawai di tahun depan yakni Rp 98 triliun.

2. Kenapa tidak di Januari?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan payung aturan yang mengatur wacana kenaikan honor PNS sebesar 5% gres akan diproses pada Januari 2019.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menyampaikan payung aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu gres akan terbit sekitar 2-3 bulan kemudian, atau sekitar April 2019.

"Awal Januari kita rapatkan (aturan). Menpan-RB nanti yang inisiasi. Sebab memang yang niscaya harus regulasinya dulu. Regulasi itu dibentuk awal tahun, nanti Menpan-RB yang melead," kata Askolani kepada detikFinance.

Karena aturan yang belum terbit, maka kenaikan honor PNS periode Januari-Maret akan diakumulasikan sehabis PP rampung.

"Misalnya final bulan 3 bulan 4, nanti tetap dihitung bulan Januari, tetap. Itu dirapel, ngitung kenaikan. Kaprikornus dibayarkannya sehabis ada PP, nanti dirapel," terang Askolani.

Askolani juga menjelaskan, bahwa penyusunan aturan menyerupai ini memang biasa dilakukan pada awal tahun. Karenanya, para PNS tak perlu khawatir dengan hal tersebut.

"Biasanya tiap tahun begitu, bila memang ada kenaikan begitu. Karena regulasi kan harus ada penetapan presiden, kita rapatkan dulu PP-nya," ujarnya.

3. THR dan Gaji ke-13 Juga Ikut Naik

Dengan adanya kenaikan honor pokok tersebut, maka Tunjangan Hari Raya (THR) serta honor ke-13 PNS juga ikut naik di tahun depan. Demikian diungkapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Askolani mengatakan, besaran THR dan honor ke-13 yang akan diterima PNS tahun depan akan mengikuti denah honor pokok yang baru.

"Otomatis dengan basic honor pokok yang baru, yang naik 5%. Kaprikornus menyesuaikan, itu satu paket kebijakan 2019," kata Askolani kepada detikFinance.

Askolani juga menjelaskan payung aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu gres akan terbit sekitar 2-3 bulan kemudian, atau sekitar April 2019.

Karena aturan yang belum terbit, maka kenaikan honor PNS periode Januari-Maret akan diakumulasikan sehabis PP rampung.

Nah, para PNS harap bersabar ya...

0 komentar

Posting Komentar