Gambar dari konsultrasisyariah.com
Pak ustadz, saya mau tanya,
Ada insiden berikut:
“Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi
“Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi.
Apakah ini termasuk riba Pak Ustadz?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Mengambil laba sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dihentikan dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Termasuk diantarannya tambahan yang dipersyaratkan saat pelunasan utang.
Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah memberikan nasehat kepada Abu Burdah, yang saat itu gres datang di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka saat melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah.
إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا
Namun larangan hadiah saat pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Dan diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) ialah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke peserta utang.
Berbeda dengan kesepakatan pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan hak milik.
Sehingga peminjam tidak mempunyai hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama masa izin yang diberikan pihak yang meminjamkan.
Jika anda utang motor, maka anda berhak mempunyai motor itu. Selanjutnya dapat anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang.
Lain halnya jikalau anda pinjam motor, kemudian anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor mitra anda. Anda hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan.
Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan kesepakatan utang. Meskipun saat kesepakatan menyebutnya pinjam, namun hukumnya utang. Misalnya, makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya.
Baca Juga :
- "Dosa Saya Cuma Berurusan Sama Riba , Tapi Kok Allah Ngujinya Begini Banget ya?"
- Apakah Menyimpan Uang di Bank Termasuk Riba dan Haram? Lantas Menyimpan Dimana?
As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan,
كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل
Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh,
وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة
Lebih lanjut, dia menjelaskan,
لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين
Kita melihat kesepakatan bukan dari nama, namun dari hakekat dan konsekuensinya.
Pinjam itu tidak memindahkan hak milik, namun hanya memindahkan hak guna pakai. Berbeda dengan kesepakatan utang (qardh), kesepakatan ini memindahkan hak milik. Sehingga dari kasus yang ditanyakan, bukan termasuk kesepakatan utang. Namun sebatas memindahkan hak guna pakai.Bagaimana jikalau hak guna pakai itu harus diganti dengan mengisi bensin hingga penuh?
Seperti yang dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits dari konsultasisyariah.com, Mengisi bensin hingga penuh dalam hal ini menjadi iwadh (alat pembayaran) untuk objek yang dimanfaatkan. Sehingga akad yang terjadi ialah ijarah (sewa-menyewa). Menyewa motor dengan pembayaran berupa bensin sepenuh tanki motor. Dan ijarah semacam ini insyaaAllah tidak masalah.Allahu a’lam.
0 komentar
Posting Komentar