Motor Dipinjam, Kembali Bensin Terisi Penuh, Apakah Termasuk Riba?


Gambar dari konsultrasisyariah.com

Pak ustadz, saya mau tanya,

Ada insiden berikut:

“Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi

“Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi.

Apakah ini termasuk riba Pak Ustadz?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengambil laba sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dihentikan dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu,


كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro)

Termasuk diantarannya tambahan yang dipersyaratkan saat pelunasan utang.

Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah memberikan nasehat kepada Abu Burdah, yang saat itu gres datang di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka saat melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah.


إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا

“Saat ini kau berada di tempat yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba ialah jikalau kita menawarkan utang kepada orang lain hingga waktu tertentu, jikalau jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro).

Namun larangan hadiah saat pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Dan diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) ialah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke peserta utang.

Berbeda dengan kesepakatan pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan hak milik.

Sehingga peminjam tidak mempunyai hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama masa izin yang diberikan pihak yang meminjamkan.

Jika anda utang motor, maka anda berhak mempunyai motor itu. Selanjutnya dapat anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang.

Lain halnya jikalau anda pinjam motor, kemudian anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor mitra anda. Anda hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan.

Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan kesepakatan utang. Meskipun saat kesepakatan menyebutnya pinjam, namun hukumnya utang. Misalnya, makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya.

Baca Juga :


As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan,


كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل

Semua benda yang mustahil dapat dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya dapat diutangkan. Namun dapat disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena saat pemilik merelakan untuk memakai barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti. (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178)

Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh,


وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة

Berdasarkan klarifikasi ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya ialah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang dapat diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham mustahil dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain meghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan,


لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين

Jika ada yang meminjam tambahan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena tambahan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan saat dandan… sementara meminjamkan benda yang mustahil dapat dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, ibarat materi masakan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’i as-Shana’i, 8/374)

Kita melihat kesepakatan bukan dari nama, namun dari hakekat dan konsekuensinya.

Pinjam itu tidak memindahkan hak milik, namun hanya memindahkan hak guna pakai. Berbeda dengan kesepakatan utang (qardh), kesepakatan ini memindahkan hak milik. Sehingga dari kasus yang ditanyakan, bukan termasuk kesepakatan utang. Namun sebatas memindahkan hak guna pakai.

Bagaimana jikalau hak guna pakai itu harus diganti dengan mengisi  bensin hingga penuh?

Seperti yang dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits dari konsultasisyariah.com, Mengisi bensin hingga penuh dalam hal ini menjadi iwadh (alat pembayaran) untuk objek yang dimanfaatkan. Sehingga akad yang terjadi ialah ijarah (sewa-menyewa). Menyewa motor dengan pembayaran berupa bensin sepenuh tanki motor. Dan ijarah semacam ini insyaaAllah tidak masalah.


Allahu a’lam.

0 komentar

Posting Komentar