Gambar dilansir dari mediangaji.com
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa saja yang mempunyai emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari selesai zaman nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, kemudian dipanaskan dalam api neraka Jahannam, kemudian disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali cuek akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat daerah kembalinya apakah ke nirwana atau ke neraka.”
Jika kita mempunyai emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40.
Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain? Dilansir wajibbaca dari rumaysho.com, berikut ulasannya:
Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang)
Yang dimaksud atsman yaitu emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan.Dalil wajibnya yaitu firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak
Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
Dari sobat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan,
وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ
Nishob zakat emas
Nishob zakat emas yaitu 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas.Sehingga nishob zakat emas yaitu 85 gram emas (murni 24 karat) . Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat.
Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jikalau seseorang ingin berinfak sunnah.
Besaran zakat emas
Besaran zakat emas yaitu 2,5% atau 1/40 jikalau telah mencapai nishob.
Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat yaitu 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas yaitu 100 gram, besaran zakat yaitu 100/40 = 2,5 gram.
Nishob zakat perak
Nishob zakat perak yaitu 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.Sehingga nishob zakat perak yaitu 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat.
Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jikalau seseorang ingin berinfak sunnah.
Besaran zakat perak
Besaran zakat perak yaitu 2,5% atau 1/40 jikalau telah mencapai nishob.
Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya yaitu 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak yaitu 595 gram, maka zakatnya yaitu 595/40 = 14,875 gram perak.
Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob?
Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- beropini perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah (nilai).Pendapat yang terkuat yaitu pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ
Begitu pula dalam hadits disebutkan,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang mempunyai 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan mempunyai 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.”
Demikian, agar bermanfaat. Wallahu A'lam.
0 komentar
Posting Komentar