Dinilai Tak Senonoh, Kpi Resmi Minta 11 Stasiun Tv Hentikan Iklan “Shopee Blackpink”


gambar dilansir dari detikHOT.com

Setelah ramai petisi 'Hentikan Iklan Blackpink Shopee'.

Kali ini giliran KPI yang menunjukkan peringatan keras, serta minta 11 Stasiun TV hentikan iklan “Shopee Blackpink”

Dari konten yang tak senonoh, hingga melanggar Undang-undang. Ini yang menjadi alasan KPI menghentikan tayangan iklan tersebut...

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan jadwal “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”.

Siaran iklan dan jadwal aktivitas tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan wacana penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal tersebut disampaikan KPI dalam surat peringatan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (11/12/2018). Adapun 11 stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan “Sophee” dan jadwal aktivitas “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” alasannya yaitu berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.

Kami meminta kepada produsen, supaya dalam menciptakan iklan dan melaksanakan promosi untuk senantiasa memperhatikan merk safety, sehingga tidak menjadikan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) supaya sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI,” kata Hardly dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/12/2018), menyerupai dilansir dari kumparan.com.

P3I melaksanakan pengawasan dan penilaian iklan supaya sesuai dengan adat pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” terang Hardly.

Wanita dan pakaian minim


Foto: tribunnews.com

Dalam surat itu diterangkan, dalam siaran Iklan yang dimaksud ditampilkan beberapa perempuan yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.

Hal yang sama terdapat jadwal “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” yang menampilkan beberapa perempuan yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.

KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 wacana kewajiban jadwal siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

Baca Juga:



Dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, Hardly berharap forum penyiaran segera melaksanakan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan “Sophee” yang dimaksud, dan menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menjadikan persepsi negatif.

Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hardly.

Pertanyaannya masih sama, SINETRON ALAY kapan?

0 komentar

Posting Komentar